HADIRI UPACARA ADAT NYESER DAYAK TABA, WABUP: ADAT DAN BUDAYA HARUS TERUS DILESTARIKAN

0

Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau – Nyeser merupakan suatu adat budaya dimana pada jaman dahulu suku dayak pertama berladang dan bercocok tanam. Budaya inilah yang ingin ditumbuhkembangkan kembali oleh masyarakat Dusun Syam, Desa Temiang Taba, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau sekarang ini.
Wakil Bupati, Yohanes Ontot mengatakan bahwa peninggalan para leluhur tidak boleh disia – siakan dan ditinggalkan.
“Karena merupakan suatu identitas, suatu wilayah, suatu suku yang harus dijaga dan pelihara, apapun sukunya. Tentunya dengan perkembangan jaman ini ada perbaikan – perbaikan tampilan budayanya,” ujarnya saat menghadiri acara kegiatan Budaya Nyeser, di Dusun Syam, Desa Temiang Taba, selasa (14/03/17) kemarin.
“Alam ini menjadi sahabat yang tidak bisa dipisahkan dengan orang Dayak, oleh karena itulah alam ini harus kita jaga dan pelihara, walaupun kita sudah dilanda demamnya kebun sawit, pertambangan,” imbaunya.
“Sesama ciptaan Tuhan tidak boleh saling merusak, contohnya yang sekarang ini pertambangan emas yang bisa merusak ekosistem yang ada di lingkungan sekitar yaitu pencemaran limbah, zat kimia yang berbahaya. Kalau pertambangan rakyat tidak masalah karena peralatan yang digunakan sederhana, yaitu menggunakan dulang saja,” timpalnya.
Menurutnya kegiatan budaya ini sangat luar biasa baiknya, terlebih lagi, menurutnya apabila dikemas dengan lebih baik lagi.
“Kalau budaya nyeser ini nanti sudah kita kemas sedemikian rupa, kita perkenalkan ke luar, ini akan disukai yaitu selain itu ada Amot (topeng hantu) yang merupakan ciri khas adat budaya nyeser,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa acaman sekarang ini adalah narkoba, pergaulan bebas, isu sara, “hal ini tentunya akan mematikan generasi-generasi selanjutnya, tentu ini yang kita awasi dan jaga kesatuan NKRI kita,” pungkasnya.
Sementara Camat Toba, Lovianus Anus mengatakan bahwa budaya Amot (topeng hantu) ini hanya ada di dua dusun yaitu Dusun Manuk dan Dusun Syam.
“Budaya seperti ini harus kita jaga dan lestarikan agar bisa dikenal oleh masyarakat luas,” katanya singkat.
Ketua Panitia, Martinus Engku menjelaskan asal mula Budaya Nyeser pada masyarakat Taba, berawal dari kehidupan mereka di zaman dahulu yang merasa terganggu dengan adanya ancaman dari mahkluk halus (hantu). Merekapun menduga permasalahan usaha bercocok tanam berasal dari roh jahat.
Dari segi pertanian, berbagai tanaman warga menjadi korban, seperti padi, sayuran hijau, jagung, dan tanaman lainya selalu meskipun melalaui perantara berupa hama dan binatang liar yang jumlahnya tidak sebanding dengan komunitas manusia saat itu.
Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya terus dilakukkan namun tidak menuaikan hasil yang baik. Sehingga warga dan tokoh adat setempat mengadakan rapat, dalam bahasa Taba dikenal dengan sebutan “ngodon” demi mengatasi masalah tersebut. Dalam musyawarah itu, dicetuslah sebuah ide yang disebut nyeser atau “emburu amot” (memburu hantu atau roh jahat).
“Sekarang ini dilakukan dengan lanting perahu yaitu segala hasil pada saat akan panen padi maupun buah-buahan akan di letakan di perahu kecil sebagai lambang atau syarat yang akan dihanyutkan di sungai yaitu sungai kecil yang berada di dekat dusun tersebut (sungai tayan). Kegiatan adat budaya nyeser dilakukan penduduk setempat tiga tahun sekali,” pungkasnya. (Leo)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.