INI PESAN WABUP, SAAT MEMBUKA O2SN – FLS2N KECAMATAN PARINDU

0

Wabup: Yang Paling Utama Jauhi Narkoba dan Sex Bebas
Sanggau – Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, M. Si membuka kegiatan Pekan Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Kecamatan Parindu, Selasa (7/3).
Dalam sambutannya, Wabup megungkapkan bahwa rutinitas ini merupakan salah satu regulasi pemerintah yang menjadi satu kebijakan secara nasional mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional hingga sampai tingkat Internasional.
“Kegiatan ini juga bukan semata – mata kegiatan yang rutin akan tetapi Pemerintah memberikan ruang yang cukup kepada anak – anak kita untuk mengembangkan bakat dan kemampuan serta potensi yang ada pada dirinya,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, hal ini sangat penting oleh karna itulah setiap satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA ini harus ikut menjaring anak – anak yang memang dianggap berpotensi untuk mengikuti kegiatan O2SN dan FLS2N.
“Tentu selain melaksanakan tugas – tugas penting, anak – anak juga harus diberikan ruang untuk berprestasi dan dipersiapkan untuk mengikuti jenjang yang seterusnya. Oleh karna itulah bakat – bakat ini akan aset Pemerintah bangsa ini. Untuk anak – anak ini juga akan kita bina dengan baik dan dibimbing dengan baik sehingga bakatnya berkembang dan bisa menjadi profesi yang bisa menghasilkan dan menjadi profesi untuk mereka,” tuturnya.
Dalam hal mempersiapkan kader bangsa ini, dikatakan Wabup, haruslah dengan sungguh – sungguh dan hati – hati agar menjadi generasi yang kuat, hebat, cerdas dan luar biasa. Oleh karna itulah melalui 4 (empat) olah.
“Yaitu Olahraga, ini memberikan ruang bagi anak anak – anak yang sehat jasmani dan rohaninya, jadi jika anak – anak banyak bergerak dan sehat jadi fikirannya tetap positif. Olah Hati, ini menyangkut keimanan dan ketaqwaan sehingga ia berkelakuan baik dan selalu berserah diri kepada Tuhan agar hatinya tidak mikir negatif. Olah fikir, ini bukan hanya diberikan muatan – muatan teori. Jadi Bapak/ ibu guru harus juga memberikan muatan – muatan yang di luar teori yang substansial ini yang sangat penting kemampuan intelektual juga tidak bisa berdiri sendiri. Kemudian, Olah rasa, ini menjadi suatu kekuatan yang besar, masalah kebersamaan, gotong – royong, cinta tanah air. Jadi dengan 4 Olah ini anak – anak diharapkan bisa menjadi generasi yang berkarakter yang baik,” paparnya.
Ia juga berpesan agar dapat bekerja gotong – royong, artinya bekerjalah dengan hati dengan tulus dan ikhlas untuk Sanggau maju dan terdepan.
“Jadi dengan olah raga ini dapat menghindari anak – anak dari hal – hal yang tidak di inginkan, karena anak – anak sekolah ini sudah mulai tercemar karena sudah mulai ada yang mengkonsumsi lem dan ini salah satu langkah menuju untuk masuk dalam dunia obat – obatan yang lebih berbahaya yaitu pengaruh narkoba. Karena Presiden sudah menegaskan bahwa untuk memerangi narkoba,” tegasnya.
Yang berkaitan dengan Narkoba ini, lanjutnya, harus dijelaskan setiap hari sebelum masuk mata pelajaran agar dapat terhindarkan, serta sex bebas juga dijauhi.
“Kita harus waspada dan cegah berikan pemahaman dan arahan bahwa narkoba akan merusak sendi kehidupan baik saat ini maupun di masa mendatang jika generasi muda sudah disusupi dengan narkoba maka harapan akan punah karena pikiran dan jiwanya sudah rusak, serta anak – anak juga jangan ikut – ikutan menjadi anak ‘punk’ karna memang nampak benar anak yang tidak berharga,” imbaunya.
Kegiatan pembukaan, ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan piala bergilir O2SN – FLS2N kepada panitia oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, di Halaman Kantor Camat Parindu.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Camat beserta unsur Forkopimka Parindu, Anggota DPRD Dapil Parindu serta seluruh Dewan Guru dan Murid SD SMP dan SLTA se Kecamatan Parindu dan dimeriahkan dengan tarian adat Dayak. (Leo)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.