BUPATI SANGGAU DAN KETUA DAD KABUPATEN SANGGAU MELANTIK PENGURUS DAD DAN RESMIKAN GEDUNG SEKRETARIAT DAD KECAMATAN MELIAU

0

Meliau, Pelantikan DAD dan Peresmian gedung DAD ini berlangsung meriah di kota kecamatan meliau dengan dilakukan pawai adat dan rombongan Bupati Sanggau, Ketua DAD Kabupaten Sanggau beserta Jajaran, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Para Kepala SOPD kabupaten Sanggau, Ketua DAD Kecamatan Meliau Terpilih, Camat Meliau, Kapolsek, Danramil Meliau Serta Para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Meliau disambut dengan tarian Adat Dayak serta atraksi silat.
Selanjutnya dilakukan sumpah dan janji jabatan pengurus DAD serta pemukulan Gong sebanyak tujuh kali oleh Bupati Sanggau menandakan bahwa acara pelantikan dan pengukuhan ketua DAD beserta jajaran pengurus DAD kecamatan Meliau ini serta peresmikan Gedung DAD Baru Kecamatan Meliau ini dinyatakan Sah.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam sambutannya pada pelantikan DAD ini mengingatkan kepada DAD yang baru dilantik agar dalam membina masyarakat sanggau yang multi etnis, supaya dapat memberi contoh yang baik untuk membangun kota yang maksimal. Bupati juga menyampaikan kepada masyarakat semua, bahwa Pemerintah ini banyak kurangnya dan bukan banyak lebihnya, intinya rakyat juga harus bergerak untuk membantu pemerintah dalam hal pembangunan. Bupati juga mengatakan bahwa Dia sangat senang pada hari ini dapat berkumpul di Kecamatan Meliau dan melakukan pelantikan serta peresmian gedung baru DAD kecamatan Meliau ini. “ Saya mengucapkan selamat kepada DAD yang baru dilantik dan Saya yakin bapak – bapak dan ibu – ibu adalah orang hebat yang ada di meliau ini, yang terpilih dan dipercaya untuk mengurus meliau. Jadi dengan mitra kerja, dengan pemerintah dan dengan organisasi yang lain haruslah bersatu untuk memperkuat diri agar menjadi lebih baik.” Pungkasnya.
Bupati juga kembali mengingatkan bahwa yang menjadi tantangan orang Dayak yaitu tentang sumberdaya manusia kita dan tentang tanah air kita, jika dipetakan tanah masyarakat satu persatu tidak ada yang menguasai tanah lebih dari 2 hektar. Karena Bupati sudah mengecek dibeberapa Desa yang membuat peta partisipatif Adat, bahwa tidak ada lagi orang Dayak yang mengusai tanah lebih dari 2 Ha, adapun yang menguasai lebih dari 2 Ha itu yang agak kaya sedikit. karna sebagian hutan sanggau ini masuk dalam kawasan hutan, sebagian masuk dalam Hutan HP dan HGU Perusahaan jadi kepada masyarakat dapat menjaga tanah miliknya dan melestarikan Hutan yang ada.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua DAD Kabupaten Sanggau Drs. Yohanes ontot, M. Si usai melantik Ketua dan pengurus DAD Kecamatan Meliau juga mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada DAD yang baru dilantik ini untuk periode 2016 s/d 2021. Ketua DAD Kabupaten Sanggau Juga Berharap dengan pelantikan ini para pengurus DAD agar dapat merapatkan barisan dan menjadikan organisasi ini tentu bukan organisasi yang bersifat seremonial dan yang bersifat statis artinya agar para pengurus ini mampu memberikan kontribusi dalam rangka menjaga dan memelihara organisasi ini untuk mampu mengurus, mengelola,mengatur, menjaga, mengembangkan budaya – budaya masyarakat Adat Dayak ini.
Selanjutnya Ketua DAD Kecamatan Meliau terpilih Tang, S. Sos Juga dalam sambutannya menyampaikan “bahwa keberadaan DAD kecamatan Meliau yang membawahi kurang lebih dari 30.000 jiwa masyarakat Adat Dayak yang terdiri dari 19 desa, dengan demikian keberadaan DAD Kecamatan Meliau sangat strategis dan dibutuhkan bagi masyarakat Adat Dayak. Untuk itu jajaran pengurus dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kecamatan Meliau.” Pungkasnya.
Pada akhir acara dilanjutkan dengan hiburan. Bupati Sanggau diminta oleh masyarakat yang hadir dalam acara ini untuk menyanyikan lagu Oni Agah dan Doleng Donado serta menyanyi dan menari bersama masyarakat kecamatan Meliau. ( Leo )

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.