GELAR KARYA SUB RAYON 9 (PROYEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA)

Rabu, 12 Juni 2024 Sub Rayon 9 Jangkang Melaksanakan Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Merdeka Berkarya, Merdeka Berbudaya”

Acara Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang dilaksanakan di SMP Negeri 2 jangkang dan dihadiri oleh perwakilan dari sekolah yang tergabung di Sub Rayon 9 Jangkang, terdiri dari ;

  1. SMP NEGERI 1 JANGKANG
  2. SMP NEGERI 2 JANGKANG
  3. SMP NEGERI 3 JANGKANG
  4. SMP NEGERI 4 SATU ATAP JANGKANG
  5. SMP NEGERI 5 JANGKANG
  6. SMP NEGERI 6 SATAP JANGKANG
  7. SMP NEGERI 7 SATAP JANGKANG
  8. SMP NEGERI 8 JANGKANG
  9. SMP NEGERI 9 JANGKANG

Atas Undangan dari Panitia Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST dan Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP, Ernawati, S.Pd beserta jajaran staf.
Turut hadir juga Forkopimcam Kecamatan Jangkang, dalam hal ini Bapak Camat Jangkang, Saprianus, S.Sos., M.Si dan Ibu Sekcam Jangkang, Yuliana Ernawati, S.Kom beserta seluruh jajaran, dewan pendidikan, Pengawas Sekolah, Dede Jalaludin dan segenap stakeholder lainnya turut memeriahkan acara Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB, dengan tarian penyambutan oleh Siswa/i SMP Sub Rayon 9 Jangkang kepada tamu undangan yang hadir dalam acara Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang. dilanjutkan dengan prosesi belah bambu yang dilakukan oleh Bapak Camat Jangkang, Saprianus, S.Sos., M.Si sebagai ucapan selamat datang kepada para tamu undangan.

Acara dibuka dengan menyayikan lagu Indonesia raya dan Mars kota Sanggau, Selanjutnya kata sambutan oleh Panitia Acara Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang, Mujiono, S.Si,

Selanjutnya kata sambutan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST sangat mengapresiasi kegiatan Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang dilaksanakan oleh Sub Rayon 9 Jangkang, sebab  Gelar Karya P5 kali ini diadakan di tingkat Sub Rayon, yang mana Peserta nya adalah seluruh sekolah yang tergabung didalam Sub Rayon 9 Jangkang, jadi tentunya acaranya lebih meriah, disamping itu Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST juga berharap agar satuan pendidikan yang lain ikut menyukseskan Kurikulum Merdeka, salah satu caranya adalah dengan Gelar Karya. P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan salah satu projek yang ada dalam Kurikulum Merdeka. Sesuai dengan julukannya, proyek ini dijalankan agar para pelajar termasuk kategori “Profil Pelajar Pancasila”. Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang dibuat untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul, serta ber-Profil Pelajar Pancasila. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST menambahkan bahwa P5 sebagai projek pengembangan karakter pelajar agar bisa menghidupkan nilai-nilai dasar Pancasila. Bukan berpatokan pada hasil pembelajaran, namun P5 lebih mementingkan prosesnya. Proses ini dijalankan lewat beberapa poin penting, yakni tahapan projek, pelibatan siswa, dan refleksi. sebagai penutup Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Theofilus Panggilingan, ST kepada satuan pendidikan agar tetap kompak, terus berinovasi untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sanggau.

Acara selanjutnya adalah kata sambutan oleh Bapak Camat Jangkang, Saprianus, S.Sos., M.Si sekaligus secara resmi membuka Acara Gelar Karya P5 Sub Rayon 9 Jangkang. Acara selanjutnya adalah fashion show pakaian daur ulang hasil kerajinan dan kreatifitas Siswa/i SMP yang tergabung dalam Sub Rayon 9 Jangkang, dilain kesmpatan ada Pertunjukan Seni Tari, Seni Musik dan acara ditutup dengan tamu undangan berkeliling mengunjungi stand-stand Pameran Gelar Karya Siswa/i SMP yang tergabung dalam Sub Rayon 9 Jangkang didampingi oleh seluruh Kepala Sekolah SMP Sub Rayon 9 dan Pengawas Sekolah, Dede Jalaludin. para tamu undangan mencoba mencicipi makanan dan minuman hasil karya Siswa/i SMP Negeri 1 Tayan Hulu dan tidak lupa untuk membeli kerajinan tangan sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada Siswa/i yang hebat dan luar biasa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.