Kunjungan Kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim di Kabupaten Sanggau

Di SDN 01 Sanggau dan SMPN 2 Sanggau

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau pada hari Selasa, 25 Oktober 2022. Kunjungan Mendikbudristek kali ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan program prioritas yaitu Program Organisasi Penggerak dan Program Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu Kunjungan kerja Mas Menteri ini juga beragendakan peninjauan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SD Negeri 01 Sanggau.  Di sekolah tersebut terdapat 27 peserta didik kelas 5 SD yang melaksanakan ANBK selama 2 hari pada 24 – 26 Oktober 2022.

Setibanya di bangunan SD Negeri 01 Sanggau yang merupakan peninggalan Belanda ini, Nadiem langsung menuju ruang pelaksanaan ANBK. Saat peninjauan berlangsung, terdapat enam peserta didik yang sedang fokus melaksanakan Asesmen Nasional (AN).

“Alhamdulillah semuanya lancar ya. Anak-anak sepertinya tidak mengalami kesulitan baik, itu dalam menjawab pertanyaan maupun terkait teknis pelaksanaan,” ujar Nadiem saat peninjauan tersebut.

Menurut Nora, Kepala SDN 01 Sanggau, pada sekolah tersebut menggunakan sebanyak enam perangkat untuk ANBK, masing-masing komputer dan laptop diantaranya milik sekolah serta guru.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Nadiem, sehingga pelaksanaan ANBK di sekolahnya lancar.

“Inilah konsep Merdeka Belajar, di mana para guru dan kepala sekolah bersama-sama, bergotong royong menyukseskan program pemerintah,”cetusnya.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau, Nadiem juga bertemu dengan Guru Penggerak Angkatan 1, Calon Guru Penggerak Angkatan 4 dan 7 serta kandidat calon guru penggerak angkatan 8. Sekolah yang dikunjungi Nadiem adalah SD Negeri 01 Sanggau dan SMP Negeri 2 Sanggau.

Di Kunjungan ini Nadiem didampingi oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Dr. Praptopno, M.Ed., Direktur Sekolah Dasar, Dr. Muhammad Hasbi, S.Sos., M.Pd. yang disambut oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, S.Sos.,M.Si., lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono, S.A.P serta Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.

Program Guru Penggerak merupakan salah satu tugas dan fungsi Balai Guru Penggerak dalam pelaksanaannya. Kehadiran Mendikbudristek pada kegiatan Lokakarya yang ada di Kabupaten Sanggau ini merupakan suatu kesan tersendiri bagi para calon guru penggerak dan guru penggerak di Kabupaten Sanggau.
Melalui program Nadiem juga menjamin terkait guru honorer yang sekarang sudah menjadi PPPK melalui rekruitmen yang sudah dilakukan.

Setelah kunjungan ini, Mendikbudristek juga mempunyai agenda menginap di salah satu sekolah yaitu SMKN 1 Entikong Kabupaten Sanggau yang merupakan salah satu sekolah yang paling dekat dengan perbatasan, berlokasi di dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.

 

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Ruangan komentar telah ditutup.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.