Mengkeut Kadeudeuh Baraya Sunda Tahun 2019

0

Kegiatan Paguyuban Pasundan Kabupaten Sanggau Mengkeut Kadeudeuh Baraya Sunda Tahun 2019 resmi dibuka oleh Bupati Sanggau, Sabtu pagi (12/10) pukul 09.30 WIB. Turut Hadir Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Ketua Paguyuban Pasundan Kabupaten Sanggau, H.Abdurrahman, BA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, seluruh warga pasundan yang ada di Sanggau dan masyarakat Sanggau.

Ucapkan terimakasih Oleh Ketua Paguyuban Pasundan Kabupaten Sanggau, H.Abdurahman kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah yang telah mempasilitasi Kegiatan ini , sehingga dapat terselenggara dengan baik dan lancar. pada kegiatan Paguyuban Pasundan Mengkeut Kaduedeuh Baraya Sunda 2019 diisi dengan kegiatan festival kuliner khas Sunda yang diikuti oleh stand kuliner dari SP4 Kecamatan Jangkang, stand kuliner dari Kecamatan Kapuas, stand kuliner dari Kecamatan Sekayam, stand kuliner dari Kecamatan Kembayan, stand kuliner dari Kecamatan Meliau, stand kuliner dari Belangin Kecamatan Kapuas dan stand kuliner dari Suka Mulia Kecamatan Parindu,” kata Ketua Panitia Asep.

Pada Acara Malam akan ditampilkan jaipongan dan wayang golek dari Kota Kembang (Kota Bandung). Kegiatan Mengkeut Kaduedeuh, sebagai ajang silahturahmi warga Pasundan itu sendiri dan masyarakat Sanggau dan Rangkaian kegiatan kebudayaan ini merupakan suatu peluang, hal yang positif dalam merajut, merangkai kebhinekaan yang ada di Kabupaten Sanggau. Cermin Daerah yang memiliki tolerasi kehidupan yang Harmonis antar Budaya yang ada di Kabupaten Sanggau

Pada kesempatan yang sama Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan sebuah kebanggaan dalam menata sebuah kebudayaan yang semakin tahun semakin baik dan ini yang ketigakalinya pelaksanaan Paguyuban Pasundan Mengkeut Kadeudeuh Baraya Sunda di Kabupaten Sanggau.

PH Bupati Sanggau dua periode juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sanggau mendapat Penganugerahan Kebudayaan dan Maestro Seni Tradisi Tahun 2019 untuk Kategori Pemerintah Daerah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).

“Mengapa kita mendapat Penganugerahan Kebudayaan dan Maestro Seni Tradisi Tahun 2019 untuk Kategori Pemerintah Daerah tersebut?. Karena Kabupaten Sanggau mengakomodir seluruh kebudayaan yang ada di Indonesia ini yang masyarakatnya tinggal di Kabupaten Sanggau. Sehingga dari Kemendikbud RI memberikan penganugerahan tersebut kepada Kabupaten Sanggau yang peduli terhadap kebudayaan yang dimiliki didalamnya,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, ia bangga karena hanya ada lima Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuklah Kabupaten Sanggau yang menerima Penganugerahan Kebudayaan dan Maestro Seni Tradisi Tahun 2019 untuk Kategori Pemerintah Daerah tersebut.

“Adapun terkait penilaian dari dewan juri, bahwa dilihat yang mana Pemerintah Daerah yang peduli terhadap berbagai etnis yang ada di daerahnya. Saya ingin kedepan apabila ada iven-iven kebudayaan seperti, diharapkan dari perwakilan masing-masing etnis yang ada di Kabupaten Sanggau untuk bisa hadir dalam berpartisipasi dan menyaksikan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau mempunyai visi dan misi, dimana seluruh etnis yang ada di Kabupaten Sanggau ini mempunyai kekuatan dalam bersama-sama memikirkan Kabupaten Sanggau yang bermartabat.

“Saya senang hari ini bisa hadir dan melihat kegiatan Paguyuban Pasundan Kabupaten Sanggau Mengkeut Kadeudeuh yang semakin baik. Diharapkan kepada Dinas yang menangani untuk bisa mempromosikan dari berbagai iven-iven kebudayaan yang ada dan semoga Kabupaten Sanggau semakin bermartabat,” tuturnya.

Bupati Sanggau serta didamping Wakil Bupati Sanggau dan Forkompimda berkunjung di masing-masing stand kuliner khas Sunda.

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.