PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DAD KECAMATAN PARINDU UNTUK SANGGAU BERBUDAYA

0

Pusat Damai (07/17) setelah berakhirnya masa jabatan kepengurusan DAD Kecamatan Parindu Masa Bhakti 2012-2017, maka diadakanlah pergantian pengurus DAD Kecamatan Parindu pada periode masa bhakti 2017-2022, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua DAD Kabupaten Sanggau Nomor : 30.A Tahun 2017 tentang Penetapan Komposisi dan personalia Dewan Adat Dayak Kecamatan Parindu Masa Bhakti 2017-2022. Ketua terpilih Domikus Saudin dalam sambutannya mengatakan bahwa acara pengukuhan dan pelantikan ketua DAD Kecamatan Parindu dapat dilaksanakan atas dukungan semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa halangan, selanjutnya beliau mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Parindu sehingga beliau dapat menjabat sebagai Ketua DAD Kecamatan Parindu, dan mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan baik, dan memang seorang pemimpin tidak bisa bekerja sendiri untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak terutama dari jajaran pengurus dapat bekerjasama dengan baik sehingga program yang menjadi visi dan misi dapat diwujudkan selain itu juga berharap agar jajaran DAD Kabupaten Sanggau dapat memberikan dukungan, sehingga program melalui Visi untuk mewujudkan DAD Kecamatan Parindu sebagai lembaga mandiri, tangguh dan berwibawa serta profesional, kemudian dengan Misi meningkatkan pelayanan masyarakat secara profesional, meningkatkan kerjasama dengan semua pihak, meningkatkan sumberdaya lembaga secara optimal dan berdayaguna, meningkatkan harmonisasi semua personil untuk menguatkan lembaga, Selanjutnya Ketua Demisioner Robertus acang dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan dan dukungannya selama menjabat sebagai Ketua DAD Kecamatan Parindu sehingga 2 periode telah dilewati sebagai Ketua DAD Kecamatan Parindu, besarnya harapan masyarakat kepada DAD Parindu sungguh luar bisa untuk itu  mohon maaf jika banyak program yg dibuat belum dapat terealisasi namun inilah batas kemampuan, salah satu yang belum dapat terealisasi adalah pembangunan rumah betang, namun setelah 2 Periode telah dapat mengangkat 3 org temenggung, membukukan hukum adat walau belum sempat tercetak dan juga telah membuat program 1000 dayak (iuran 1000 per orang dayak) walaupun belum sebenuhnya terwujud untuk menciptakan organisasi modern melalui 4O yaitu (otak, organisasi, ongkos, otot) namun saya berharap yakin dan percaya bahwa kepengurusan baru mampu berbuat lebih dari pengurus sebelumnya serta berharap agar visi dan misi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat kecamatan parindu, terakhir mohon maaf jika dalam kepengurusan banyak salah, terima kasih atas dukungan lapisan masyarakat melalui gerakan seribu dayak sehingga musdad dapat dilaksanakan, Camat Parindu dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekcam Parindu Lorensius Liyo menyampaikan tidak ada satu sukupun yg rela dihina karena setiap suku mempunyai jati diri, sama halnya dengan Dayak untuk itu baik  melalui MADN, Dad Propinsi hingga kecamatan bahwa setipa suku mempunyai kedudukan yang sama bahkan suku dayak sendiri sudah mempunyai nama dan bisa sejajar dengan suku-suku lainnya, hal ini terbukti dengan adanya kepercayaan bahwa budaya suku dayak dapat tampil di kancah nasional melalui kegiatan budaya di Jakarta, selanjut beliau menghimbau bahwa ada 4 ancaman yg ada di Indosia dan secara nasional telah masuk kesemu aspek diantaranya adalah 1. Radikalisme, 2. Terorisme, 3. Narkoba dan 4. Kesenjangan sosial. Untuk itu dalam menanggulangi ke empat aspek tersebut perlu adanya kerjasama kesemua pihak baik dari Pemerintah, stake holder, pengusaha dan masyarakat agar dapat saling membantu, bahu-membahu. Kemudian Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan padatnya jadwal dan agenda Pemerintahan mengakibatkan rentang waktu yg cukup panjang membuat kegiatan pengukuhan dan pelantikan ini agak molor namun mudah-mudahan tidak menghilangkan esensi kegiatan ini, terima kasih kepada jajaran pengurus lama sehingga banyak yang telah dibuat untuk organisasi dayak, kemudian untuk kepengurusan yg baru dapat menjalankan estafet kepemimpinan dengan baik terutama terkait persoalan hukum adat, orang dayak sudah berjalan kearah modern untuk itu harus diorganisir dengan baik agar jangan sampai masyarakat adat kurang perduli dengan adat istiadat dan bahkan melupakan adat dikarenakan beralih dengan budaya modern, Ketua harus mampu mengatur dan menata organisasi dengan baik, karena dibutuhkan untuk dapat mengambil keputusan yang subjektif dan tetap terhadap organisasi, untuk itu orang dayak melalui organisasi dayak, harus kompak karena sudah mampu bergorganisasi, karena jika tidak diorganisir dengan baik maka akan hilang, bahwa orang Indonesia harus berdaulat untuk bebas aktif, harus mandiri, berkepribadian dala berbudaya ketika orang menghilangkan budaya maka akan kehilangan jati dirinya, untuk itu harus bisa di pelihara dan di jaga budaya, dan salah satunya adalah masyarakat harus kompak pertahankan  hukum adat jangan sampai hilang, karena orang desa harus dapat memahami adat budayanya, orang desa harus memahami hukum adatnya dan orang desa orang harus memahami cara berorganisasi, orang dayak tidak hanya satu Sub Suku saja untuk itu harus bersatu dan kompak sehingga dapat maju kedepan, warga negara indonesia, tahu hak sebagai warga negara,dimata hukum sama, budaya tergantung atas kekompakan atau tidak, persoalan pribadi tidak bisa dimasukkan dalam kelompok yg besar, kalau tidak kompak akan susah untuk maju dan mendapat posisi di bidang politik, mendorong agar orang dayak tidak tertinggal dari kemajuan,untuk itu melalui Visi Sanggau Maju dan Terdepan harus bisa membuat sanggau lebih baik, paling tidak memberikan dasar yang kuat sehingga kedepan akan lebih baik, diantaranya yang masih belum selesai adalah masalah pembangunan jalan, masih ada jalan rusak baik yang rusak parah maupun ringan dikarenakan penggunaan yang tidak sesuai standar tonase jalan, yang seharusnya kapasitas 8 ton tapi diberi beban lebih, namun dikarenakan sebagai urat nadi perekonomian maka harus di rawat dan diperbaiki karena terkait ekonomi masyarakat untuk itu harus diperbaiki sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada dan kepada masyarakat agar juga dapat menjaga dan merawat apa yang telah dibangun dengan mempergunakan jalan sesuai dengan tonasenya sehingga dapat bertahan lama. ( Leo )

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.