Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3

 

Pada tahun 2021 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan sebuah program prioritas yang bertajuk Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.

Tertuang dalam Kepmendikbudristek No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, salah satu tujuan dari program ini adalah menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.

Di tahun 2021, Program Sekolah Penggerak telah mencetak 2 angkatan dengan total 10.179 sekolah dan 1.818 untuk jenjang SMP. Pada awal tahun 2022 ini Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran Sekolah Penggerak angkatan ke-3 yang berlangsung hingga 28 Februari 2022.

Dalam rangka dukungan terhadap Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 dalam 3 region, yakni Makassar, Batam, dan juga Denpasar.

Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 region 3 di Denpasar, Bali. Kegiatan ini berlangsung dari 2 – 4 Februari 2022 secara luring dengan mengundang 114 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, BP PAUD, serta P4TK.

Koordinator Bidang Tata Kelola Dr. Eko Susanto, M. Si. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah guna memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah tentang Program Sekolah Penggerak, mekanisme pendaftaran calon Kepala Sekolah Penggerak, dan juga komitmen bersama pemerintah daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.

“Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 ini, maka pemerintah daerah diharapkan akan mendapatkan pemahaman terkait kebijakan Program Sekolah Penggerak, mekanisme pendaftaran dan seleksi calon kepala sekolah penggerak sebagai dasar penetapan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak, serta komitmen pemerintah daerah untuk  mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak,” jelas Eko.

Dalam pembukaan acara, Direktur Sekolah Menengah Pertama Drs. Mulyatsyah, M.M. mengatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagai salah satu bagian dari Merdeka Belajar diluncurkan untuk meningkatkan mutu dan mencapai visi pendidikan Indonesia di masa mendatang.

“Banyak hal yang terjadi di dalam perubahan-perubahan, di dalam program-program yang sudah diluncurkan di dalam episode Merdeka Belajar. Salah satunya adalah Program Sekolah Penggerak ini. Kita berharap Program Sekolah Penggerak ini menjadi katalis dalam mencapai mutu dan visi pendidikan kita ke depan,” ujar Mulyatsyah.

Beliau menegaskan bahwa Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang dipilih dari sekolah-sekolah dengan ketercukupan infrastruktur, sarana, dan kualitas yang baik daripada yang lain. Menurut Mulyatsyah, Sekolah Penggerak harus meliputi semua kondisi sekolah. Itulah sebabnya orientasi pertama yang dilakukan Program Sekolah Penggerak ini adalah memilih kepala sekolah yang memiliki visi untuk melakukan perubahan.

“Kita yakin bahwa kepala sekolah yang baik akan menghasilkan satuan pendidikan yang baik dan bermutu. Kepala Sekolah harus mampu mendorong, mengajak, memotivasi guru, dan juga memberikan contoh bagaimana melakukan perubahan-perubahan di dalam paradigma baru,” tegas Mulyatsyah.

Selama acara berlangsung, para peserta kegiatan mendapatkan materi-materi terkait Program Sekolah Penggerak. Mulai dari kebijakan pemerintah tentang Program Sekolah Penggerak, kebijakan pendaftaran dan seleksi calon Kepala Sekolah Penggerak, serta informasi mengenai nota kesepakatan Program Sekolah Penggerak.

Materi dilanjutkan dengan adanya diskusi kelompok yang terdiri dari gabungan beberapa perwakilan dinas pendidikan provinsi & dinas pendidikan kabupaten/kota. Diskusi didampingi oleh fasilitator dan moderator yang berasal dari Unit Pelayanan Terpadu LPMP dan BP PAUD Dikmas. Usai diskusi, para peserta kegiatan melakukan rencana tindak lanjut untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak di wilayahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi mengatakan daerahnya sangat menyambut baik Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3 ini.

“Kami sangat menyambut  baik program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek melalui Program Sekolah Penggerak. Semoga Program Sekolah Penggerak ini bisa menggerakkan sekolah-sekolah lainnya agar bisa bergerak lebih maju lagi,” ujar Sugeng.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono, S. AP yang menghadiri langsung kegiatan ini di Bali, juga menuturkan bahwa ia sangat bersyukur daerahnya bisa masuk ke dalam Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3.

“Sekolah Penggerak bisa dijadikan barometer bagi sekolah-sekolah lain. Kami sangat bersyukur bahwa Kabupaten kami masuk di dalam Program Sekolah Penggerak yang dilakukan oleh Kemendikbudristek,” ujar Sudarsono.

Pemerintah Kabupaten Sanggau sangat mendukung Program Kegiatan Sekolah Penggerak ini, dengan bentuk dukungan berupa Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanggau, Bapak Paolus Hadi, S.IP, M.Si serta Video Dukungan yang disampaikan langsung oleh beliau.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-3 ini, diharapkan para pemerintah daerah beserta jajarannya bisa turut mendukung dan mensukseskan Program Sekolah Penggerak di daerahnya masing-masing.

(TP/2022)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Ruangan komentar telah ditutup.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.