WAKIL BUPATI LANTIK KEPENGURUSAN DAD KECAMATAN NOYAN 2017 – 2022

0

Sanggau – Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Noyan periode 2017 – 2022 yang ditandai dengan pengenaan songkok adat dan pemukulan gong serta pembacaan naskah pelantikan, di aula Kantor Camat Noyan yang juga dihadiri Pengurus DAD Sanggau, Ketua GOW Ny Yohana Kusbariah, Camat dan unsur Forkopimka Noyan dan para Kepala Desa se Kecamatan Noyan, Rabu (15/3).
Adapun pengurus yang baru dilantik yaitu Petrus Sudarmain, sebagai Ketua, Kristoporus Suhardi sebagai Wakil Ketua I, Bibi sebagai Wakil Ketua II, Willybrodus Ramli dan F Frans.M.Pd sebagai Sekrtetaris dan Betharia Sonata sebagai Bendahara, serta dilengkapi berbagai seksi antara lain, Bidang Hukum Adat Istiadat, SDM, SDA dan Seni Budaya, Bidang Ekonomi dan Politik serta Bidang Pemberdayaan Perempuan.
Ketua DAD Kecamatan Noyan, Petrus Sudarmin menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab besar dan harus didukung oleh seluruh pengurus, untuk itu dirinya berharap agar jajarannya berkerjasama saling membantu dan mendukung demi kemajuan DAD Noyan.
“Ini merupakan amanah kepada kita semua, jika ini kita jalankan sesuai koridor adat istiadat maka DAD ini akan tumbuh dan berkembang,” tukasnya.
Sementara Camat Noyan yang diwakili Kasi Kesra, Kamudi SP meminta agar seluruh pengurus dapat menjalankan amanah yang telah dipercayakan serta menjaga nama baik kepengurusan.
“Pelantikan ini merupakan tonggak sejarah Kecamatan Noyan karena kepengurusan DAD ini baru pertamakali diadakan dan terbentuk, untuk itu setiap program yang dijalankan harus mengacu pada adat budaya lokal serta mampu mengatasi masalah yang timbul dalam masyarakat, juga hindari sikap intervensi terhadap hal – hal yang bukan kewenangan pengurus adat. Namun hendaknya mendukung dan mempermudah setiap program pemerintah demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat,” tuturnya.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dalam sambutannya menyamnpaikan selamat atas terbentuknya Pengurus DAD Kecamatan Noyan.
“Semoga keberadaan pengurus ini benar – benar bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
“Pengurus adat memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, mereka dapat membantu pihak keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dapat berperan aktif menjaga memelihara kelestarian hutan dan lingkungan. Apalagi di Noyan ini hutannya masih banyak, udaranya segar bagaimana memberikan pemahaman dan contoh kepada masyarakat menjaga kebersihan kampung, mengurung hewan ternak jangan sampai berkeliaran sehingga mengganggu aktivitas anak – anak bermain,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan dewan adat harus mampu menjalin kerjasama dan hubungan dengan berbagai pihak.
“Jadi, tidak berjalan sendiri – sendiri, kita berkolaborasi dengan hukum negara dan jangan sampai kehadiran kita justru menjadi penghambat pembangunan. Jangan mengambil keputusan yang diluar konteks kepengurusan adat. Hati – hati dalam mengambil keputusan adat, jangan didasari dengan rasa kebencian, dendam atau emosional, haruslah melihat aspek kemanusiaan dan tingkat kesalahannya,” imbaunya.
Jika ada persoalan didalam, lanjutnya, diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
“Juga kepada para investor atau pihak perusahaan, kita juga harus menamamkan semangat kekeluargaan, hindari perasaan yang saling curiga jangan membuat investor merasa takut karena keberadaan mereka juga akan membawa dampak yang sangat baik demi kemajuan daerah kita, rangkul dan berilah masukan bagaimana adat istiadat setempat dan memperkerjakan masyarakat lokal sehingga tidak timbul rasa ketidakadilan dan cemburu sosial. Kita juga harus ambil bagian dalam pembangunan terutama bagaimana kita menggali dan melestarikan adat istiadat lokal demi memperbanyak keberagaman adat Nusantara,” pungkasnya. (Leo)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.