Opening Speech Bupati Sanggau Pada Webinar Pendidikan 2022

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP,  M.Si, menyampaikan Opening Speech pada Webinar Pendidikan 2022 dengan tema “Membentuk SDM Guru Daerah Di Kabupaten Sanggau Yang Unggul Dalam Bermedia Digital, Numerasi, Dan Berkarakter Serta Berdaya Saing Global” , melalui Zoom bertempat di Ruang VVIP Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Senin (20/06/2022).

Webinar Ini Diselenggarakan Oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Pemerintah Kabupaten Sanggau Bersama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara Dan Sahabat Guru Yang Bersinergi Dengan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Melalui Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital”.

Tantangan Yang Dihadapi Dunia Pendidikan Di Era Pandemi Covid-19 Saat Ini Sangatlah Berat, Sehingga Dibutuhkan Orang-Orang Yang Mumpuni Secara Fisik Baik Sehat Jasmani Maupun Rohani Serta Memiliki Kompetensi Dan Semangat Juang Tinggi Untuk Memajukan Dunia Pendidikan Di Indonesia Dengan Kreatifitas Dan Inovasinya, ujar Bupati Sanggau.

Bupati Sanggau Menyampaikan Bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Merupakan Faktor Penting Yang Menjadi Modal Pembangunan Bagi Semua Daerah Termasuk Bagi Kabupaten Sanggau. Pemerintah Kabupaten Sanggau Memiliki Komitmen Yang Tinggi Terhadap Pembangunan (SDM).

Berawal Dari Sebuah Kalimat Motivasi “Secanggih Apapun Teknologi Tidak Akan Pernah Menggantikan Peran Guru, Tetapi Guru Yang Tidak Mau Belajar Teknologi Akan Tergantikan”, Maka Hal Ini Bisa Menjadi Awal Untuk Memulai, ungkap Bupati Sanggau.

Guru Dapat Menuangkan Ide Kreatif Untuk Mengembangkan Teknologi Digital Yang Diadaptasi Untuk Pembelajaran Dan Edukasi. Aplikasi Maupun Sosial Media Yang Digunakan Masyarakat Tentu Sudah Tidak Asing Lagi Dalam Kehidupan Sehari-Hari Kita. Mari Kita Maksimalkan Pemanfaatannya Untuk Pendidikan., lanjutnya lagi.

Media Pembelajaran Yang Berhasil Adalah Yang Dapat Mengubah Perilaku Peserta Didik (Behavior Change) Serta Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik Tertentu. Keberhasilan Penggunaan Media Pembelajaran Tidak Terlepas Dari Bagaimana Media Itu Direncanakan Dengan Baik. Penggunaan Media Yang Efektif Diperlukan Analisis Yang Komprehensif Dengan Memperhatikan Berbagai Aspek, Antara Lain Tujuan, Kondisi Peserta Didik, Fasilitas Pendukung, Waktu Yang Tersedia, Dan Kemampuan Guru Untuk Menggunakannya Dengan Tepat., kata Beliau.

Pemanfaatan Teknologi Atau Media Dalam Pembelajaran Memiliki Tantangan Tersendiri. Misalnya Keterbatasan Anggaran Biaya Serta Lingkungan Dan Aspek-Aspeknya Merupakan Sebuah Subsistem Dalam Pembelajaran Yang Turut Mempengaruhi Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi Dalam Pembelajaran.

Namun, Terlepas Dari Tantangan-Tantangan Tersebut, Mengintegrasikan Media Berteknologi Digital Ke Dalam Pembelajaran Merupakan Sebuah Kebutuhan Saat Ini. Karena Menyiapkan Peserta Didik Untuk Siap Menghadapi Kehidupan Masa Depannya Harus Segera Dimulai Dari Masa Belajar Di Sekolah.

Di Akhir Sambutannya, Bupati Sanggau Menyampaikan Bahwa Syarat Utama Untuk Mengintegrasikan Teknologi Yang Berhasil Adalah Tentang Kesediaan Untuk Beradaptasi Dengan Perubahan. Hal Ini Merupakan Proses Berkelanjutan Dan Tuntutan Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Semua Pihak, Terutama Bagi Guru Sebagai Ujung Tombak Pendidikan Indonesia.

(TP/Juni 2022)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Ruangan komentar telah ditutup.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.