Pengambilan Sumpah/Janji, Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

 

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP.,M.Si menghadiri Pengambilan Sumpah/Janji, Penandatangan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Formasi T.A. 2021, bertempat di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Selasa (7/6/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, SH dalam laporannya menyebutkan bahwa ada 666 orang PPPK yang pada kesempatan ini diserahkan SK Pengangkatannya sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan semuanya adalah tenaga pendidik (guru).

“Hari ini yang hadir dan dinyatakan lulus PPPK Guru Tahap 1 dan Tahap 2 adalah 668 orang tetapi ada dua orang mengundurkan diri sehingga pada hari ini ada 666 orang yang kita ambil sumpah/janji serta kita serahkan SK Pengangkatan PPPK nya yang terdiri dari Guru SD 450 orang dan Guru SMP sebanyak 216 orang,”jelas Herkulanus.

Selanjutnya Bupati Sanggau dalam sambutannya menjelaskan bahwa PPPK juga adalah ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. “Saudara-saudara sekalian merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki hak sama dengan Pegawai Negeri Sipil tentu saudara juga memiliki kewajiban yang saya harapkan kalian melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Lakukan secara profesional berusaha untuk mencapai target kinerja serta mematuhi aturan disiplin dan kode etik sebagai seorang Aparatur Sipil Negara,”ucap Paolus Hadi.

“Ada tiga hal penting yang saya ingatkan kepada saudara untuk dikedepankan sebagai bagian dari ASN yaitu Integritas, Moral, Kinerja dan Kompetensi,”sambungnya.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa guru adalah orang yang dipercaya ditiru, maka harus memberikan contoh perilaku di dalam bermasyarakat. “Kalian adalah seorang guru yang dipercaya dan akan ditiru oleh anak didik saudara sekalian. Disini diperlukan integritas dan moral yang baik dalam mendidik maupun dalam kehidupan bermasyarakat karena kalian akan dicontoh oleh anak-anak didik kalian dan dilihat oleh masyarakat.” pungkas Paolus Hadi.

Ia juga berpesan kepada 666 orang PPPK yang hari ini diserahkan SK nya serta diambil sumpah/janji agar memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan menfaatkan media sosial (medsos) dengan bijaksana. “Perkembangan dunia informasi dan teknolgi harus bisa saudara manfaatkan sebagai media dalam menunjang pelaksanaan tugas saudara sebagai guru, jangan gunakan medsos untuk update status mengeluh yang tidak jelas,” kata Paoulus Hadi.

Di akhir sambutannya, Bupati 2 (dua) periode ini juga meminta guru-guru PPPK untuk bekerja maksimal agar mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Sanggau yakni mewujudkan “Sanggau Pintar” dengan melaksanakan secara maksimal peran sertanya dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Sanggau.

Ia menambahkan bahwa seorang guru adalah seorang yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa bahkan setelah lulus anak-anak didik harus didorong terus agar mereka mau melanjutkan sekolah mereka. “Kalau ditugaskan di tempat yang jauh jangan mengeluh, jangan cepat-cepat minta pindah, kita harus peduli dengan anak-anak kita. Jangan bangga apabila mereka sudah lulus SD atau SMP. Saya harapkan kalian dorong terus anak-anak kita agar mereka mau menempuh pendidikan yang lebih tinggi” ujar Bupati Sanggau menutup sambutannya.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sanggau, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau beserta jajarannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Sanggau beserta jajarannya, para Rohaniawan dan para Tamu undangan dari OPD terkait.

(TP/ Juni 2022)

 

 

 

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Ruangan komentar telah ditutup.

Hubungi Kami ?

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan meliputi cagarbudaya,permusuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan,kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang
    kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan meliputi cagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kebudayaan meliputi eagar budaya, permuseuman, sejarah, nilai tradisional, lembaga kebudayaan, kesenian, media baru dan tenaga kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi bidang kebudayaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, ke1embagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervrsi dibidang pembinaan pendidikan sekolah dasar meliputi pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan
    pembangunan karakter sekolahdasar;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar; dan
  • pelaksanaan fungsilain yang diberikanoleh KepalaDinas.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nasional

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan SUpel”VlSI dibidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal meliputi pembinaan pendidikan masyarakat, kesetaraan, pendidikan anak usia dini, guru dan tenaga kependidikan, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan nonformal;
  • pelaksanaan administrasi bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh KepalaDinas.

Bidang Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  • koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Dinas;
  • koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan dilingkungan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  • pengelolaankepegawaiandi lingkungan Dinas;
  • pengelolaandata dan informasidi lingkungan Dinas;
  • pengelolaanbarang milikdaerah di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dilingkungan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KepalaDinas.